Senin, 23 Februari 2015

BI Sosialisasi Penggunaan Transaksi Nontunai

Berita BI Sosialisasi Penggunaan Transaksi Nontunai diterbitkan February 24, 2015 at 12:07PM



INILAHCOM, Jakarta - Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi penggunaan transaksi nontunai dalam proses penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi kepada para pimpinan Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKLN), serta lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.



"Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal upaya menyempurnakan layanan bagi TKI yang pada gilirannya dapat meningkatkan tata kelola proses penempatan dan perlindungan TKI melalui pencatatan transaksi pembayaran secara transparan serta mengurangi terjadinya inefisiensi ekonomi (shadow economy)," jelas Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Selasa (24/02/2015).



Sebelumnya, empat instansi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) berkomitmen mendukung peningkatan penggunaan transaksi nontunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman kerja sama antar pihak pada 16 Februari 2015.



Materi sosialisasinya, meliputi hal-hal terkait penggunaan layanan nontunai untuk proses penempatan dan perlindungan TKI. Dari sisi ketentuan, sosialisasi membahas tentang kewajiban penggunaan nontunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.



Dari sisi teknologi, sosialisasi mengulas tentang penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi sistem perbankan guna melayani proses pembayaran nontunai dan pendataan calon TKI. Selain itu, sosialisasi juga mengangkat tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan nontunai melalui produk perbankan, yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI.



"Pelaksanaan sosialisasi pagi ini di Jakarta juga mengawali serangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan di 7 kota, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Mataram yang dijadwalkan pada bulan Februari hingga Maret 2015," ujar dia.



Selain rangkaian sosialisasi, lanjut dia, akan dilakukan kegiatan lanjutan optimalisasi mekanisme pembayaran gaji TKI dan pemanfaatan jasa pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan. Dalam hal ini, papar dia, perlu ada kerja sama antar bank sentral dalam membuka akses layanan nontunai melalui perbankan di negara-negara tempat TKI bekerja.



"Selain itu, peran serta pemerintah sangat diperlukan, untuk pendekatan Government to Government. Dengan kerja sama tersebut, kesejahteraan TKI dapat terus meningkat," kata dia.



Ia menambahkan secara keseluruhan, peran serta pemerintah dan lembaga lain sangat dibutuhkan mendukung kesuksesan pencapaian target masyarakat Indonesia non tunai (Less Cash Society). Untuk itu, BI berencana terus meningkatkan kerja sama sejenis dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya, agar layanan non tunai dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.



"Melalui kerja sama yang erat dan komitmen bersama antara Bank Indonesia, pemerintah dan lembaga terkait, masyarakat diyakini akan memiliki awareness yang lebih tinggi akan penggunaan instrumen non tunai dalam aktivitas sehari-hari," kata dia. [tar]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman