Rabu, 18 Maret 2015

Desakan Untuk Kemendag Batasi Gula Kristal Putih

Berita Desakan Untuk Kemendag Batasi Gula Kristal Putih diterbitkan March 18, 2015 at 05:17PM





INILAHCOM, Jakarta - Pakar Pertanian Universitas Negeri Lampung Bustanul Arifin mendesak Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) untuk membatasi gula kristal putih atau gula rafinasi. Ini penegasannya.



"Opsi strategi yang saya tawarkan, yakni 'lose-lose solution' atau kalah-mengalah karena industsri gula nasional ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Perdagangan tidak harus terburu-buru memberikan izin baru untuk menambah volume impor gula rafinasi," jelas Bustanul saat Seminar Penguatan Industri dan Bisnis Gula di Indonesia Tahun 2015 di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (18/03/2015).



Ia menilai, walaupun secara administrasi tidak ada peraturan yang dilanggar, impor gula rafinasi yang berlebihan ditambah persoalan struktur dan inefisiensi para insutri gula telah mengganggu ekonomi industri gula nasional. Ia menyebutkan berdasarkan data Dewan Gula Nasional sebelum dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, impor gula 2014 mencapai 3,7 juta ton, terutama yang berasal dari gula rafinasi.



"Selain itu juga dipicu oleh rendahnya harga gula di dalam negeri, yang juga disebabkan oleh merosotnya harga gula di pasar dunia, yang seakan insentif khusus peningkatan impor ke Indonesia," ujar dia.



Selain itu, ia juga meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk lebih mempertimbangkan kapasitas industri gula rafinasi. "Setidaknya untuk mendukung strategi besar dalam pengembangan industri makanan dan minuman yang selama ini menjadi salah satu andalan industri argo," ucap dia.



Ia juga menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk lebih fokus pada realisasi program-program nyata di lapangan, seperti aplikasi teknologi produksi, teknik budi daya, sampai pembongkaran ratoon yang kadang cukup pelik dilaksanakan. Ia menambahkan, pelaku usaha juga turut serta membahas jalan keluar tersebut secara integratif melalui beberapa asosiasi gula dan sosiasi petani tebu di seluruh Indonesia.



"Kementan nggak

Opsi kedua, lanjut dia, yakni pembenahan tata niaga gula dan peta jalan pengembangan industri nasional yang juga perlu dukungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membereskan kekuatan industri gula nasional. "Sekarang lah saat yang laing tepat untuk segera menata ulang kebijakan perdagangan gula, mengintegrasikannya dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) Jangka Panjang 2015-2045," kata dia.



Ia mengemukakan Kementerian Perdagangan perlu membentuk gugus tugas tetap yang mampu menyambungkan perencanaan perdagangan dengan rencana produksi, pengembangan budi daya dan peremajaan kebun tebu dari Kementerian Pertanian dan rencana pengembangan industri gula dari Kementerian Perindustrian.



"Pemerintah telah gencar menargetkan swasembada padi, jagung dan kedelai dalam tiga tahun, swasembada gula seolah dilupakan, hanya sayup-sayup menyebut target empat atau lima tahun," papar dia. [tar]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman