Minggu, 29 Maret 2015

Kebijakan Tetapkan Harga BBM Tak Transparan

Berita Kebijakan Tetapkan Harga BBM Tak Transparan diterbitkan March 29, 2015 at 07:08PM



INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai kebijakan Pemerintah dalam menetapkan harga BBM tidak transparan. Itu menyusul keputusan Menteri ESDM menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter mulai Sabtu (28/03/2015) lalu.



"Sebelum reses (Februari) kemarin kami rapat dengan Kementerian ESDM mengenai mekanisme penetapan harga, dalam kesimpulan rapat tersebut Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga solar menjadi Rp6.400 (per liter). Kenapa sekarang malah dinaikkan?," ujar kardaya dalam diskusi Kenaikan Harga BBM dan Dampak Ekonomi Rakyat di Jakarta, Minggu (29/03/2015).



Menurut dia, hasil putusan rapat kerja yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan pihak Komisi VII DPR bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Tapi janji hanya sekedar janji, sampai saat ini buktinya tidak pernah ditinjau atau diturunkan, sekarang malah dinaikkan," ujar dia.



Ia menilai bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM di tengah naiknya harga-harga kebutuhan dan pangan seperti saat ini, cenderung tidak pro rakyat. Mantan Kepala BP Migas itu juga mempertanyakan tentang selisih harga premium yang direkomendasikan oleh PT Pertamina (Persero) yaitu sekitar Rp8.000 per liter dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp7.400 per liter untuk wilayah Jawa, Bali, Madura, dan Rp7.300 per liter di luar Jawa-Bali.



"Disampaikan di media bahwa harga keekonomian untuk premium Rp8.000, tapi pemerintah menetapkan Rp7.300. Artinya ada selisih, selisih ini siapa yang tanggung?," ungkap dia.



Jika selisih harga tersebut ditanggung oleh Pertamina, kata dia, itu akan menyalahi aturan perundang-undangan karena sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap perseroan terbatas tidak dibolehkan menanggung atau menalangi dana subsidi.



Ia juga menyayangkan mengapa dalam penetapan harga BBM pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak berdiskusi dengan pihak DPR selaku wakil dari masyarakat Indonesia.



Menanggapi komentar Kardaya, Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja menuturkan bahwa penetapan harga BBM merupakan hak pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor diantaranya harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan biaya harga dasar.



Ia pun menolak tudingan bahwa penetapan harga BBM berlandaskan pada mekanisme harga pasar yang bisa berubah sewaktu-waktu. "Kalau kami benar-benar mengikuti harga pasar, di Papua harga BBM bisa Rp20.000, nah ini kan tidak," papar dia.



Terkait dengan selisih harga rekomendasi dari Pertamina dan harga yang ditetapkan pemerintah, ia mengatakan untuk mencapai harga keekonomian usulan pemerintah, prosesnya harus bertahap agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.



"Kalau naiknya langsung Rp8.000 per liter kan selisih dengan harga sebelumnya besar sekali," terang dia.



Pihak Kementerian ESDM, tutur dia, sedang menyusun strategi agar selisih harga yang ada dapat ditutup kemudian hari jika harga minyak dunia turun. "Misalnya harganya turun Rp1.000, tapi kita hanya menurunkan Rp500 agar sisanya bisa digunakan untuk menutup selisih sebelumnya," ujarnya.



Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter. Sedangkan Pertamina menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura menjadi Rp7.400 dari sebelumnya Rp6.900 per liter.



Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik. [tar]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman