<B>INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menuntakan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seiring dampak melemahnya rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Dewan Pakar Koalisi Anti Utang (KUA), Kusfiardi Sutan Majo Endah memaparkan penyelewengan dana BLBI merupakan kejahatan ekonomi yang telah merugikan negara.
"Dengan menuntaskan kasus itu maka Indonesia bisa memberikan efek jera kepada seluruh pelaku kejahatan ekonomi. Hasil penyelidikan nantinya bisa menjadi kebijakan melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap kepada perbankan. Sehingga pemerintah bisa realokasikan Rp50 triliun hingga Rp70 triliun untuk dipakai sebagai pembiayaan program mitigasi melemahnya rupiah, untuk menurunkan impor terutama pangan," jelasa Kusfiadi di Jakarta, Kamis (19/03/2015).
Menurut dia, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera memberi perhatian khusus kepada obligor BLBI yang masih belum menyelesaikan kasusnya, untuk dipublikasikan kegiatan dan aksi korporasinya.
"Pemerintah tidak perlu melakukan langkah aneh, tapi fokus kepada upaya penegakan hukum, dan itu akan membantu memudahkan kita memperkuat perekonomian nasional," ucap dia. [aji]
Kamis, 19 Maret 2015
KPK Wajib Tuntaskan Penyelewengan Dana BLBI
Berita KPK Wajib Tuntaskan Penyelewengan Dana BLBI diterbitkan March 19, 2015 at 06:34PM

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar