Sabtu, 21 Maret 2015

Pelaku Usaha Harus Lindungi Konsumen

Berita Pelaku Usaha Harus Lindungi Konsumen diterbitkan March 21, 2015 at 04:29PM



INILAHCOM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan pentingnya memperhatikan hak dan perlindungan konsumen. Menurut Bayu, konsumen adalah raja bagi setiap pelaku usaha dan mereka harus menjaga hubungan baik dengan para konsumen.


"Konsumen bagi ritel adalah raja karena konsumen adalah eksekutor yang memutuskan apakah akan membeli atau tidak suatu produk, sehingga konsumen penentu hidup dan matinya ritel," ungkap dia di Jakarta (20/03/2015).


Ia mengatakan konsumen ritel harus mendapatkan hak-haknya dan konsumen berhak mendapatkan informasi harga yang wajar dan transparan, seperti diskon, obral dan lainnya.


Ia menambahkan, konsumen juga berhak mencoba suatu barang, berhak mengembalikan barang jika ada cacat tersembunyi, berhak mendapatkan pengembalian uang dengan alat tukar yang sah (uang), berhak menolak donasi yang diminta oleh pelaku usaha ritel, dan berhak mendapatkan produk halal.


"Semua konsumen harus mendapatkan haknya, mengenai informasi harga, diskon, dan mengembalikan barang jika barang itu cacat," kata dia. "Selain itu konsumen juga harus kritis memperhatikan apakah produk tersebut layak dikonsumsi, dibuat sesuai ketentuan standar, tidak merusak lingkungan, dibuat dengan tidak melanggar hakhak buruh dan HAM, serta apakah produsen dari produk tersebut telah membayar kewajiban pajak pada negara," imbuh dia. [aji]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman