INILAHCOM, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Lalu Iqbal mengaku ada perbedaan sikap diplomat dalam mengurus TKI di negara mereka yang ditugaskan.
"Diplomat dulu sebelum 98, isu luar negeri ekslusif hanya Komisi I (DPR) dan Kemenlu yang tau. Setelah 98, baru sekarang kelihatan kematangan (dari diplomat) untuk perlindungan TKI," kata Lalu di Jakarta, Sabtu (18/4/2015).
Dia menjelaskan, diplomat sekarang juga selalu menempatkan harga diri bangsa dalam pergaulan Internasional. Yang berarti Indonesia menghormati hukum negara lain dan negara lain pun menghormati hukum Indonesia.
Untuk sekarang, Lalu menyatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi paradigmanya adalah mengutamakan perlindungan TKI, bahkan dalam beberapa kasus turun tangan langsung, memberikan contoh bagaimana melindungi TKI.
Padahal, kata Lalu, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, ada pihak utama yang di luar Kemenlu untuk memberikan perlindungan kepada TKI yakni PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta).
"Tapi kenyataannya kurang 1% PPTKIS menyelesaikan masalah itu. Menurut UU, berarti PPTKIS dapat diberikan sanksi, ada sanksi administrtif, atau bisa dipidanakan," katanya.[ris]
Sabtu, 18 April 2015
Terpopuler - Kemenlu: Diplomat Sekarang Beda dengan Masa Lalu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar