Jumat, 02 Januari 2015

Pemerintah Intervensi Harga Dasar Pertamax

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah menjamin penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku tidak keluar atau melanggar amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah berkilah tetap melakukan intervensi terhadap penjualan BBM nasional.



"Nggak melanggar MK karena BBM ditetapkan dan diatur oleh pemerintah," ujar Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji di Jakarta, Jumat (02/01/2014)



Teguh menambahkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan, pemerintah memiliki otoritas menetapkan harga dasar pada BBM jenis umum atau nonsubsidi. Selama ini harga dasar menjadi kewenangan Badan Usaha (BU) menyesuaikan harga minyak mentah dunia.



"Penetapan harga dasar hingga sampai ke masyarakat ditentukan dengan batas dan batas bawah. Dalam aturan pemerintah dijelaskan, BU hanya bisa mengambil keuntungan paling rendah 5%, dan maksimal 10%. Bila mekanisme itu dilanggar, pemerintah siap memberikan sanksi dalam bentuk teguran kepada BU atau pelaku Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," terang dia.



"Ada harga eceran tertinggi. Kami akan cek kalau ada uang melanggar dan kami beri teguran," ujar dia. [aji]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman