Senin, 30 Maret 2015

Terpopuler - Bandung Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat

INILAHCOM, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Selasa (31/3/2015) pagi ini di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) Jalan Tamansari, Kota Bandung, bakal meluncurkan program terbaru Pemkot Bandung. Yaitu, Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung. Pelaksanaan PIPPK ini didasari Peraturan Wali Kota Bandung No 281/2015.


Sesuai namanya, program percepatan pembangunan ini dirancang melibatkan langsung partisipasi masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).


Dalam Peraturan Wali Kota Bandung No 281/2015 disebutkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya program PIPPK ini, yaitu untuk meningkatkan tugas, peran, dan fungsi aparat kewilayahan beserta seluruh stakeholder lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan melalui pengembangan pemberdayaan masyarakat.


Sementara, tujuan pelaksanaan PIPPK sendiri yaitu, untuk mewujudkan sinergitas kinerja aparatur kewilayahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam melaksanakan PIPPK berbasis pada pemberdayaan masyarakat.


Dalam Buku Sosialisasi PIPPK Kota Bandung 2015 dipertegas, program ini didasari semangat desentralisasi, inovasi, dan kolaborasi. Berbagai program pembangunan akan diamanatkan kepada setiap kelurahan berdasarkan kebutuhan masing-masing kelurahan, atas dasar kerja sama antara Pemkot Bandung dengan seluruh masyarakat Kota Bandung.


Intinya, melalui program ini Pemkot Bandung ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan di Kota Bandung. Terkait pelaksanaan PIPPK ada empat prinsip yang harus dijalani, yaitu transparan dan akuntabel, efektif dan efisien, ekonomis berkelanjutan, demokratis dan partisipatif.


Satu yang banyak dipertanyakan terkait pelaksanaan PIPPK Kota Bandung 2015, yaitu masalah anggaran. Untuk 2015 ini, anggaran yang tersedia akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang dikelola kecamatan dan kelurahan sejumlah Rp100.000.000 pertahun untuk setiap RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM se-Kota Bandung.


Tapi perlu diingat, berdasar Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka dana Rp100.000.000 itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan bantuan program. Di antaranya Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan RW, Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan PKK, Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Karang Taruna, serta Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan LPM.


Meski begitu, perencanaan tetap dilakukan RW, Karang Taruna, PKK, dan LPM bersama dengan masyarakat, melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan.


Setelah disetujui, program dan kegiatan akan dikelola oleh Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seiring kegiatan berjalan camat dan lurah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Wali Kota.


Laporan disampaikan secara lengkap dan informatif mencakup lima poin. Nama dan jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan, gambaran kemajuan dan pencapaian target dari kegiatan yang sedang dilaksanakan (dilampiri dokumentasi pelaksanaan kegiatan).


Isi laporan mencakup pula target dan realisasi biaya dari kegiatan yang dilaksanakan, kendala dan permasalahan yang dihadapi termasuk tindak lanjutnya. Terakhir, yaitu gambaran dan atau tingkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program.


Untuk menjamin program ini tepat sasaran dan tepat manfaat, maka ada pula mekanisme pengawasan secara internal oleh petugas dari Pemkot Bandung dan pengawas eksternal yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat. [rey]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman