Selasa, 03 Maret 2015

KESDM Tak Perpanjang Nota Kontrak Newmont

Berita KESDM Tak Perpanjang Nota Kontrak Newmont diterbitkan March 03, 2015 at 02:39PM



INILAHCOM, Jakarta - Sesuai kesepakatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memperpanjang nota kesapahaman amandemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara.


Batas waktu nota kesapahaman itu berakhir pada 3 Maret 2015 dari periode enam bulan pada penetapan awal di 3 September 2014.



Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar memaparkan keputusan tidak memperpanjang nota kesapahaman dibahas dengan pihak Newmont. Dari hasil diskusi yang berjalan masing-masing pihak sepakat dengan keputusan itu.



"Hari ini pembahasan dilakukan bersama bagian hukum (legal) NNT dengan kami. Disepakati tidak ada perpanjangan MoU," kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (3/3/2015).



Sukhyar menjabarkan, nota kesapahaman amandemen kontrak berisi enam poin penting renegosiasi yang menjadi landasan pemerintah dan pihak Newmont mengesahkan amandemen kontrak baru.



Sesuai perjanjian, batas waktu nota kesapahaman berperiode enam bulan. Selama itu pihak pemerintah dan Newmont terus melakukan serangkaian renegosiasi sampai kesepakatan antar masing-masing pihak disetujui dan dituangkan dalam amandemen kontrak baru.



Namun, sampai periode usai amandemen kontrak baru Newmont belum terjadi. Sukhyar menjamin meski batas waktu nota kesapahaman telah usai, kelanjutan penyusunan amandemen kontrak baru akan terus berlangsung.



"Tadi disepakati tidak pakai MoU. Kami sepakat akan percepat proses amendemen kontrak," jelasnya. [jin]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman