Jumat, 27 Februari 2015

Distribusi Gas Bumi Wajib Bangun Infrastruktur

Berita Distribusi Gas Bumi Wajib Bangun Infrastruktur diterbitkan February 27, 2015 at 01:59PM





INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah akan memberikan waktu kepada pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur. Jangka waktu untuk pembangunan ini masih dalam pembahasan.



Pemberian masa tenggang waktu itu, menurut Plylt Dirjen Migas IGN Wiratmaja di Jakarta, Jumat (27/02/2015), agar badan usaha yang telah memiliki izin, bisnisnya dapat tetap berjalan meski Peraturan Menteri ESDM No, 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi.



"Dengan adanya revisi, kami tidak berharap mereka ditutup tetapi membangun fasilitas karena kita kan butuh banyak fasilitas. Kalau bisa semuanya bangun fasilitas," ujar dia.



Berita sebelumnya, Pemerintah berencana merevisi Permen ESDM No. 19/2009 dengan tujuan menertibkan pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi agar dalam melakukan kegiatan usaha, harus memiliki infrastruktur. Itu untuk menghindari harga gas naik berkali lipat lantaran banyak badan usaha yang hanya bermodalkan 'kertas'.



Pada saat ini, jumlah pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas, sedikit lebih banyak daripada yang berfasilitas. Jumlah pelaku yang berfasilitas sekitar 22 badan usaha. [aji]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman