Jumat, 27 Februari 2015

Ilegal, Perdagangan Rupiah di Atas Kapal Cepat

Berita Ilegal, Perdagangan Rupiah di Atas Kapal Cepat diterbitkan February 27, 2015 at 02:25PM



INILAHCOM, Batam - Ilegal, mata uang rupiah diperdagangkan di atas kapal cepat yang melayani pelayaran Batam Indonesia-Johor Malaysia. Rupiah ditawarkan dengan nilai nisbi lebih kecil daripada di gerai Kegiatan Usaha penukaran Valuta Asing di darat.



Kepala Kantor Bank Indonesia Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Jumat (27/02/2015) memastikan penukaran rupiah-ringgit di atas kapal cepat itu adalah tindakan ilegal.



"Itu ilegal. Saya yakin itu tidak punya izin, karena BI tidak pernah memberikan izin untuk perusahaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang beralamat di atas kapal," jelas Gusti Raizal.



Gusti mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa penukaran mata uang di tempat-tempat ilegal karena tidak ada jaminan keaslian uang. BI juga mengimbau perusahaan yang tidak memiliki izin KUPVA untuk tidak melakukan kegiatan penukaran uang.



Ia mendorong masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penukaran uang untuk membuat perusahaan KUPVA dan mengurus perizinan, demi menghindari tindakan ilegal. Daripada di atas kapal, ia mengatakan lebih baik membuka KUPVA di pelabuhan, untuk memenuhi kebutuhan warga Indonesia dan Malaysia yang melancong ke Negara Jiran.



Mengenai saksi terhadap pelaku perdagangan rupiah ilegal itu, ia belum memastikan. "Tentu akan ada tindakan khusus," kata dia, tanpa merinci.



Sementara itu, Antara menyaksikan perdagangan mata uang rupiah dalam pelayaran dari Johor Bahru ke Batam, beberapa waktu lalu. Anak Buah Kapal, keliling tempat penumpang kapal cepat menawarkan rupiah, layaknya kacang goreng.



"Rupiah, rupiah, siapa mau menukarkan rupiah," teriak ABK, menawarkan.



Saat itu, Rp1 juta ditawarkan dengan sekitar 260 Ringgit Malaysia, padahal KUPVA di Kota Batam menawarkan penukaran sekitar Rp3.500 per 1 RM. [tar]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman