Sabtu, 28 Februari 2015

Pertimbangkan, Rilis Permen ESDM Kontrak Migas

Berita Pertimbangkan, Rilis Permen ESDM Kontrak Migas diterbitkan February 28, 2015 at 03:28PM



INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mempertimbangkan keperluan adanya aturan khusus dalam memutuskan kontrak Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang telah habis masanya oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketua Tim Pengendalian Kinerja, Kementerian ESDM, Widyawan Prawiratmadja memaparkan, untuk saat ini aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut belum dibutuhkan. Pasalnya pemerintah tidak ingin gegabah mengambil keputusan dan mengeluarkan regulasi.



"Apalagi kini pemerintah tengah memfasilitasi persoalan Blok strategis Mahakam yang masa kontraknya habis di 2017. Blok Mahakam ini kan barang besar. Nanti kami mesti pikirkan. Biar ini jadi pembelajaran, jadi ke depan nggak susah," jelas dia di Jakarta, Jumat (27/02/2015).



Ia mengatakan, pihaknya meyakini, keputusan mengenai Blok Mahakam tak perlu menunggu Permen kontrak migas. Sebab, papar dia, penerbitan tak jarang membutuhkan kajian yang mendalam dan memakan waktu lantaran beririsan dengan aturan lainnya.



"Yang jelas itu belum perlu. Terpenting kami akan fasilitasi. Bisa saja ketika persoalan Blok Mahakam ini selesai akan menjadi pembelajaran untuk kemudian dimasukkan ke dalam Permen kontrak migas," ucap dia.



Lebih lanjut ia meminta agar PT Pertamina (Persero) memberikan proposal terkait kesiapannya dalam menggarap Blok Mahakam. Pemerintah menurut dia akan memberikan hak mayoritas pengelolaan Mahakam kepada Pertamina. [aji]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman