INILAHCOM, Palembang - Perusahaan pembiayaan sering menghadapi gugatan perdata Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) pascaberdirinya Otoritas Jasa Keuangan, yang bertugas mengawasi lembaga keuangan sejak 2014. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Iwan menegaskan itu.
"Inilah fenomena baru yang muncul pascaadanya lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Bukan hanya perusahaan pembiayaan yang diadukan, tapi OJK juga sebagai pihak yang turut tergugat oleh LSM," jelas Iwan seusai menghadiri pertemuan tahunan Otoritas Jasa Keuangan dengan pengusaha lembaga keuangan di Palembang, Kamis (26/02/2015).
Ia mengemukakan, pengaduan itu umumnya terkait ketidaksukaan nasabah atas penyitaan aset akibat tak mampu membayar cicilan kredit. Keluhan nasabah itu, papar dia, dengan wadah LSM yang melayangkan gugatan resmi ke pengadilan.
Menurut dia, tahun 2014, tercatat 8 hingga 10 kasus perusahaan pembiayaan yang berujung di pengadilan perdata. "Mayoritas dari kasus yang sampai ke pengadilan dimenangkan oleh perusahaan pembiayaan karena majelis hakim memahami bahwa usaha pengaduan ini hanya untuk memperlambatkan proses (penyitaan aset, red) atau agar konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," ujar dia.
Namun, ia melanjutkan, poin yang menjadi perhatian perusahaan pembiayaan, yakni bukan pada kemenangan di pengadilan tapi upaya mengurus perkara tersebut.
"Untuk satu kasus bisa memakan waktu hingga enam bulan lebih, jelas ini sangat menguras tenaga. Apalagi ada satu perusahaan yang mendapatkan lebih dari satu perkara di pengadilan. Perusahaan pada akhirnya sibuk mengurus kasus hukum, bukan sibuk mengurus bagaimana bisa mengembangkan usaha," papar dia.
Ia mengharapkan, OJK dapat menemukan solusi atas permasalahannya sebagai pembuat kebijakan karena persoalan terkait keluhan nasabah terkadang tidak sepenuhnya kesalahan perusahaan pembiayaan.
"Peraturan OJK sudah jelas, bahwa jika tidak membayar cicilan hingga tiga kali maka bisa disita. Tapi, ini kerap dipermasalahkan LSM artinya OJK harus lebih gencar dalam mengedukasi masyarakat," kata dia.
Ia menekankan, OJK harus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa bagi nasabah yang tidak mampu membayar cicilan sebaiknya berkonsultasi ke lembaga pembiayaan karena ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, seperti penjadwalan jatuh tempo hingga perpanjangan masa kredit.
"Jadi masyarakat diharapkan tidak serta merta mengadu ke LSM tapi berkomunikasi dulu dengan lembaga pembiayaan," kata dia. [tar]
Kamis, 26 Februari 2015
Gugatan LSM Repotkan Perusahaan Pembiayaan
Berita Gugatan LSM Repotkan Perusahaan Pembiayaan diterbitkan February 26, 2015 at 05:28PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar