Kamis, 26 Februari 2015

KAU, Menyoal Kasus BLBI

Berita KAU, Menyoal Kasus BLBI diterbitkan February 26, 2015 at 05:17PM





INILAHCOM, Jakarta - Koalisi Anti Utang (KAU) menggelar Serial Diskusi Kemandirian Bangsa ke-11 'Penuntasan Kejahatan Ekonomi Skandal BLBI: Stop Politisasi, Jalankan Penegakkan Hukum'. Diskusi, yang menghadirkan narasumber Ahli Hukum Tata Negara Dr Margarito Kamis, Direktur IRESS Marwan Batubara, Direktur PAS-Indonesia Taufik Riyadi dan Analis Ekonomi-Politik/Tim Pakar Koalisi Anti Utang Kusfiardi pun membahas kasus itu secara gamblang.



Margarito Kamis di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/02/2015) membahas komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia kasus BLBI itu tak sulit untuk menuntaskannya.



"Nggak perlu jadi profesor ekonomi untuk ungkap itu. Apa KPK sengaja buat rumit?," jelas dia.



Berdasarkan catatan dia, keterangan mantan menteri dan pakar ekonomi, sekelas Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli rinci dan terpecaya.



Sementara itu, tim pakar Koalisi Anti Utang (KUA) Kusfiardi mengatakan, "Pemerintah harus membuat terobosan hukum untuk memastikan agar para pelaku kejahatan BLBI tidak dapat memanfaatkan celah legal formal yang tersedia dalam paraturan perundang-undangan untuk terbebas dari kewajiban pembayaran utang dan lolos dari jeratan hukum."



Sejauh ini, berdasarkan keterangan pers Koalisi Anti Utang, Rabu (25/02/2015), masalah BLBI berpangkal buruknya tata kelola berujung kerugian negara. Tindakan kejahatan ekonomi itu melibatkan pemilik bank dan otoritas kebijakan. Alhasil, mega skandal BLBI bukan hanya merubuhkan sektor perbankan, tapi juga menimbulkan gangguan serius terhadap perekonomian nasional. Kondisi tersebut tentu harus menjadi pelajaran berharga agar tak terulang kembali.



Ketua Koalisi Anti Utang Dani Setiawan memaparkan dalam rilis tersebut, tak hanya itu, blunder dan malapetaka terbesar sepanjang terkait BLBI ini adalah penerbitan surat utang pemerintah sejumlah Rp430 triliun dengan kewajiban pembayaran bunga sebesar Rp600 triliun.


Ia menulis, bahkan, skenario terburuk seiring penundaan pembayaran OR yang jatuh tempo seperti yang sudah dilakukan saat ini, jumlah kewajiban pembayaran OR mencapai Rp14.000 triliun.



"Hal penting saat ini adalah bagaimana mencegah kembalinya para pelaku kejahatan ekonomi BLBI menguasai perekonomian dan menimbulkan kerusakan terhadap perekonomian nasional. Dalam konteks itu, perlu kiranya mengidentifikasi unsur kejahatan ekonomi yang masuk kategori kejahatan kerah putih. Termasuk modus operandi mereka dalam melakukan kejahatan melalui industri perbankan," tulis dia.



Ia menambahkan, perlu upaya pencegahan langkah-langkah kembalinya pelaku kejahatan ekonomi BLBI dalam menguasai aset-aset, termasuk upaya mengganggu jalannya usaha perusahaan yang sudah didivestasi pemerintah. [aji]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman