Kamis, 16 April 2015

KESDM Larang Ekspor Produk Tambang Beradioaktif

Berita KESDM Larang Ekspor Produk Tambang Beradioaktif diterbitkan April 16, 2015 at 11:50PM



<B>INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melarang ekspor produk pertambangan berbahan radioaktif. Larangan itu nantinya diterapkan menggunakan aturan khusus.</b>



Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Syamsu Daliend di Jakarta, Kamis (16/04/2015) menjabarkan penerapan itu akan berlaku saat kajian mengenai kandungan tambang unsur radioaktif rampung.



"Bahan tambang unsur radioaktif itu jarang ada di dunia. Indonesia beruntung memiliki kekayaan tersebut. Oleh sebab itu, unsur tambang radioaktif itu harus dimanfaatkan bagi kepentingan nasional," jelas Syamsu.



Menurut dia, adapun kajian radioaktif akan melibatkan lintas instasi yakni Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).



"Timnya sudah dibentuk. Setelah ini akan ada MoU yang menyepakati dilakukan kajian bersama untuk mengetahui secara persis kandungan bahan tambang radioaktif di Indonesian antara lain uranium," papar dia. [aji]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman