Berita Mendag: Ada Sanksi Saat Langgar Aturan Minol diterbitkan April 16, 2015 at 08:25PM

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan saat masih menemui minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol, maka pemerintah akan mengambil tindakan. Ini penjelasan Mendag.
"Jika masih ditemui ada minimarket dan pengecer yang menjual minuman keras, maka ada sanksi yang akan diterimanya," ujar dia di Jakarta, Kamis (16/04/2015).
Ia mengatakan sanksi tersebut berupa teguran sampai penutupan minimarket, dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolan dan rumah ibadah.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras oleh anak-anak," kata dia. [aji]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar