Senin, 06 April 2015

350 IUP Kurang Bayar Pajak, Total Rp97,72 Miliar

Berita 350 IUP Kurang Bayar Pajak, Total Rp97,72 Miliar diterbitkan April 06, 2015 at 09:55PM





<B>INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 350 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang membayar pajak. Jumlahnya mencapai Rp97,72 miliar dan perusahaan itu tersebar di daerah Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat.</b>



Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Senin (06/04/2015) menuturkan penemuan itu terjadi setelah adanya kegiatan koordinasi dan supervisi tata kelola tambang di Medan pekan lalu yang melibatkan Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



"350 IUP itu belum berstatus CnC (Clear and Clean). Untuk bisa mendapatkan status CnC maka harus melunasi dulu kewajibannya," jelas dia di Jakarta, Senin (06/04/2015).



Ia menuturkan pelunasan kewajiban perusahaan merupakan salah satu syarat mengantongi CnC. Karena itu, dia meminta kepada 350 perusahaan segera melunasi kewajibannya. Ia mengatakan tanpa status CnC maka izin perusahaan tersebut akan dicabut pemerintah daerah, tetapi meski izin usahanya dicabut bukan berarti hilang pula kewajibannya.



"Mereka harus tetap bayar. Kewajibannya tetap ada. Kalau tidak dilunasi bisa masuk pidana," tegas dia.



Menurut dia, untuk memperoleh status CnC ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi antara lain wilayah tambang tidak tumpang tindih dengan wilayah tambang lain, serta membayar kewajiban keuangan seperti royalti dan iuran tetap, selain memiliki laporan eksplorasi, studi kelayakan dan dokumen lingkungan. "Terdapat 10.543 perusahaan pemegang IUP yang terdiri dari 6.867 IUP mineral dan 3.676 IUP batubara. Dari 10 ribuan perusahaan itu sekitar 4.369 IUP yang belum berstatus CnC," kata dia.



Berdasarkan data Kementerian ESDM, 350 IUP non CnC itu antara lain di Aceh sebanyak 95 perusahaan dengan total tunggakan mencapai Rp 41,584 miliar. Kemudian di Sumatera Utara terdapat 27 IUP kurang bayar yang totalnya mencapai Rp 11,243 miliar. Di Riau ada 74 IUP yang kurang bayar hingga Rp 25,737 miliar serta di Sumatera barat ada 154 IUP yang kurang bayar mencapai Rp 19,155 miliar. [aji]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman