Kamis, 16 April 2015

Izin Minimarket Jual Alkohol Bisa Dicabut

Berita Izin Minimarket Jual Alkohol Bisa Dicabut diterbitkan April 16, 2015 at 09:58PM



INILAHCOM, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengungkapkan jika ada pelanggaran seperti minimarket yang masih berjualan minuman beralkohol golongan A , maka untuk tahap pertama akan diberikan surat teguran yang nantinya bisa menjadi pencabutan izin usaha.


"Pertama, bagi minimarket yang melanggar, akan dikasih teguran, dan dicabut izinnya. Sementara untuk pengawasan, ada tim terpadu yang dibentuk oleh bupati dan walikota yang dilakukan oleh daerah. Tapi khusus di daerah wisata, dalam hal ini bupati dan walikota boleh melibatkan tokoh adat," kata Srie, Kamis (16/4/2015).


Kementerian Perdagangan telah mengelurkan Permendag 06/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.


Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali. [tar]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman