<B>INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta pengecualian penerapan Letter of Credit (L/C) bagi perusahaan sektor pertambangan nasional. Namun, usulan ini masih menunggu hasil keputusan lebih lanjut Kementerian Perdagangan (Kemendag).</b>
Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Rabu (01/04/2015) mengatakan sejak dua minggu lalu koordinasi dengan Kemendag telah berlangsung dan secara khusus meminta agar penerapan L/C tidak dikenakan kepada perusahaan tambang yang mengekspor hasil olahan tambangnya.
"Saya belum dapat kabar baru dari Partogi (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) ya. Pak Dirjen akan kontak saya. Kami minta pengecualian tapi hasilnya belum tahu," jelas dia.
Penerapan L/C tertuang dalam Peraturan Menteri Perdatangan (Permendag) No. 4/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Adapun penerapan beleid itu berlaku efektif pada 1 April 2015. Untuk sementara waktu, ia menyebut perusahaan tambang tetap melakukan ekspor menggunakan L/C. Namun bentuk pengecualian tetap akan diterapkan melalui pengajuan yang dilakukan langsung oleh pelaku usaha.
"Tetap ekspor pakai L/C. Cuma kan ada publikasi dari mereka, ada cost, ada masalah administrasi yang saya juga kurang mengerti," tutur dia.
Dalam beleid Permendag No. 4/2015 barang-barang yang diwajbikan menggunakan L/C meliputi komoditas mineral, batubara, migas, hingga minyak sawit mentah berikut produk turunannya. Diwajibkan pula menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa. [aji]
Rabu, 01 April 2015
Pengecualian Ekspor Tambang Pakai L/C
Berita Pengecualian Ekspor Tambang Pakai L/C diterbitkan April 01, 2015 at 09:07PM

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar