Kamis, 29 Januari 2015

Ngadu ke Ombudsman, BW Dicap Norak oleh Eggi Sudjana-JPNN.com

Berita Ngadu ke Ombudsman, BW Dicap Norak oleh Eggi Sudjana-JPNN.com diterbitkan January 30, 2015 at 01:28PM



JAKARTA - Langkah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) melaporkan kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kepada Ombudsman, menuai tudingan tak sedap.


Salah satu kecaman datang dari Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, BW hanya melakukan manuver menarik simpati masyarakat.


Tindakan BW disebut Eggi justru mencerminkan sikap orang yang paham hukum.


"Itu namanya norak. Kayak orang yang nggak ngerti hukum. Kasus hukum yang dia hadapi tidak ada kaitannya dengan Ombudsman,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1) malam.


Eggi beralasan, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk menegur polisi yang telah melakukan penangkapan dan menetapkannya sebagai tersangka.


Bahkan, lanjut Eggi, mekanisme dalam KUHP pun tidak ada. “Jadi Ombudsman tak bisa intervensi dalam menyelesaikan permasalahan yang dia hadapi,” beber Eggi.


Eggi melihat, langkah BW mengadu ke Ombudsman merupakan bentuk keputusasaannya. Karenanya, Eggi berharap BW bisa berlapang dada.


Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, BW juga harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.


"Seharusnya dia sadar dan iklhas. Kan kemarin dia sudah bilang mau mundur dengan sepenuh hati,” pungkas Eggi. (adk/jpnn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman