Sabtu, 31 Januari 2015

Bareskrim Kantongi Cukup Bukti untuk Jebloskan Samad ke Bui-JPNN.com

Berita Terkini - Bareskrim Kantongi Cukup Bukti untuk Jebloskan Samad ke Bui-JPNN.com diterbitkan February 01, 2015 at 08:54AM



JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Bareskrim Polri harus segera memanggil, memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad dalam kasus Rumah Kaca, yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan fitnah. Sesuai kesaksian Supriansyah, teman Samad pemilik apartemen dalam kasus Rumah Kaca itu, ada dua kali Samad melakukan pertemuan dengan elit parpol. Diduga pertemuan itu membahas keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi.


Menurut Neta, pihaknya dapat informasi, dalam kasus Rumah Kaca Samad, Polri sudah memiliki enam alat bukti, yakni laporan masyarakat, bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan pengakuan pemilik apartemen.


"Dengan adanya keenam alat bukti ini tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi memanggil dan memeriksa Samad," kata Neta, Minggu (1/2).


Dijelaskannya, kasus Samad bermula dari laporan masyarakat No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.


Samad lanjutnya, disebutkan pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.


"Dalam kasus ini Samad tidak sekadar melanggar etika sebagai Ketua KPK. Lebih dari itu Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK," ungkapnya.


Dalam pasal itu ditegaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.


"Pelanggaran pada pasal ini, Samad terancam lima tahun penjara dan polisi berhak langsung menahannya," imbuh Neta.


IPW menilai, pemeriksaan terhadap pemilik apartemen menunjukkan Polri sangat serius untuk mengungkap dan menuntaskan kejahatan pidana diduga dilakukan Ketua KPK itu.

"Keterangan saksi kepada penyidik maupun pers makin menunjukkan ada kejahatan serius yang sedang terjadi di KPK, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Kesaksian ini makin menunjukkan bahwa Samad selama ini diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan semua yang dituduhkan dalam kasus Rumah Kaca adalah fitnah," ujarnya.


Dengan adanya kesaksian ini hendaknya mata publik semakin terbuka bahwa oknum-oknum KPK bukanlah malaikat, sehingga diharapkan publik bisa bersikap objektif dan tidak membabibuta membela oknum-oknum pimpinan KPK yang bermasalah. Apalagi saksi tersebut adalah teman dekat Samad yang menjelaskan apa yang terjadi di apartemennya yang "dipinjam" Samad.


Dengan adanya kesaksian ini akan semakin mudah bagi Bareskrim Polri untuk menjerat Samad secara pidana. Untuk itu IPW berharap Polri bisa bekerja cepat untuk memanggil dan memeriksa Samad.


"Enam alat bukti yang dimiliki Bareskrim sudah cukup kuat untuk menjerat Samad dalam kasus pidana Rumah Kaca," pungkasnya.(fas/jpnn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman