Rabu, 31 Desember 2014

Harga Premium di Jamali Rp7.950 Per Liter





<B>INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium mulai per Januari 2015 pukul 00.00WIB. Penghapusan ini tetap membuat harga Premium diturunkan ke level Rp7.600 per liter berdasarkan penurunan harga minyak mentah di pasar global. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang menyampaikan penyesuaian harga baru itu hanya berlaku di wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali).



"Penentuan harga di level Rp7.600 tidak menjadi syarat baku di masing-masing daerah yang masuk dalam lingkup Jamali. Itu disebabkan adanya perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di sejumlah daerah. Harga Rp7.600 itu tidak menjadi syarat baku. Karena PPN dan PPKB di setiap daerah kan berbeda," jelas Ahmad di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (31/12/2014).



Ia mencontohkan, PPKPB yang berlaku di Bali sebesar 10%. Dengan demikian harga BBM jenis Premium di wilayah itu berada di kisaran Rp7.950 per liter.



"Jadi ketentuan PBBKP yang memutuskan adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Di Bali itu kan 10% berbeda dengan di Jawa yang 5%," ucap dia.



Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, Premium menjadi BBM umum yang besaran harga ditentukan formula dan ketentuan khusus. Pemerintah menetapkan batas atas dan bawah kepada badan usaha yang menyalurkan BBM nonsubsidi dengan marjin paling rendah 5% dan paling tinggi 10%.



"Di samping itu, penentuan harga ini disesuaikan dengan PPN dan besaran PBBKP pada Pemda setempat," ujar dia. [aji]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman