Rabu, 31 Desember 2014

Pemerintah Tambah Marjin 17% Untuk Pelaku SPBU

INILAHCOM, Jakarta - Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berpotensi menurunkan marjin keuntungan pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Apa benar?



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudriman Said menjamin penurunan harga BBM bersubsidi tak berdampak pada marjin pelaku usaha SPBU. Menurut Sudirman, pemerintah telah menyiapkan marjin khusus guna mengatasi dampak dari penurunan harga BBM.



"Persiapan tentu berbeda ketimbang penaikan harga yang memang memiliki sentivitas. Ketika ada upaya penurunan harga kami sudah komunikasi dengan seluruh pelaku SPBU," ujar dia di Jakarta, Rabu (31/12/2014).



Ia menambahkan, pemerintah memberikan marjin keuntungan lebih dari 17% dari keuntungan yang pernah diterima sebelumnya oleh pelaku SPBU. Karena itu, papar dia, penyesuaian harga baru ini tak akan membebani pelaku usaha dalam menjalankan bisnis penyaluran BBM bersubsidi ke masyarakat.



"Dengan menambah marjin, Sudirman meminta agar pelaku usaha SPBU memperbaiki pelayanan dan sarana penunjang bagi kepentingan masyarakat. Terpenting perbaiki mutu pelayanan sehingga daya saing bisa dijaga. Pertamina dan pelaku usaha SPBU diharapkan bisa maksimalkan itu," tutur dia.



Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan, penambahan marjin itu memang menjadi perhatian penting yang perlu disadari pemerintah karena bisnis penyaluran BBM bersubsidi belum mendorong pelaku usaha untuk melakukan investasi dalam membangun SPBU.



"Pemberian marjin tambahan itu agar bisnis ini menjadi cukup bersaing dan pelaku usaha bisa berinvestasi untuk membangun SPBU," tutur dia. [aji]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman